Standar 1. Visi,misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar
2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu .
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar
5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sistem infomasi
Standar 7. Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerja sama
Berikan penjelasan dan atau
paparan berdasarkan analisis dan evaluasi mengenai butir-butir pada setiap
standar sebagaimana dikemukakan di bawah ini. Selajutnya lakukan analisis
antara aspek-aspek di dalam setiap standar, dan analisis antar standar akreditasi
itu. Hasil analisis tersebut digunakan memberikan gambaran tentang kondisi
institusi sampai saat ini serta prospek dan kecenderungan-kecenderungan yang
dianggap perlu untuk menunjukkan kapasitas dan atau kinerja institusi selama
rentang waktu tertentu, dan untuk menyusun strategi serta rancangan
perkembangan dalam rangka perbaikan mutu institusi secara berkelanjutan. Dalam
melakukan analisis tersebut, institusi bebas untuk menggunakan metode analisis
yang sesuai dengan keperluan. Data pendukung yang digunakan dalam analisis
disajikan dalam lampiran.
(1)
Visi dan misi
dikembangkan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang baik, melibatkan seluruh
pemangku kepentingan.
(2)
Pengembangan visi
dan misi perguruan tinggi melalui mekanisme yang akuntabel.
(3)
Perguruan tinggi
memiliki instrumen dan kelengkapan mekanisme kontrol atas keterwujudan visi,
keterlaksanaan misi dan ketercapaian tujuan melalui strategi-strategi yang
dikembangkan.
(4)
Perguruan tinggi
menetapkan tonggak-tonggak capaian (milestones)
tujuan dalam Renstra.
(5)
Sosialisasi visi
dan misi perguruan tinggi dilaksanakan
secara berkala kepada pemangku kepentingan.
(6)
Visi
dan misi perguruan tinggi dijadikan pedoman,
panduan, dan rambu-rambu bagi semua pemangku kepentingan internal serta dijadikan acuan pengembangan Renstra, keterwujudan
visi, keterlaksanaan misi, ketercapaian tujuan melalui strategi-strategi yang
dikembangkan.
Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan
penjaminan mutu
(1) Perguruan tinggi memiliki tata pamong yang memungkinkan terlaksananya
secara kosisten prinsip-prinsip tata pamong, terutama yang terkait dengan
pelaku tata pamong (aktor) dan sistem ketata
pamongan yang baik (kelembagaan, instrumen, perangkat pendukung, kebijakan dan
peraturan, serta kode etik).
(2) Struktur organisasi yang lengkap dan efektif
sesuai dengan kebutuhan penyeleng-garaan dan pengembangan pergurun tinggi yang
bermutu.
(3) Kelembagaan kode etik.
(4) Karakteristik
kepemimpinan yang efektif.
(5) Partisipasi
pemangku kepentingan dalam menyusun Renstra.
(6) Sosialisasi
Renstra secara efektif dan intensif.
(7) Pelaksanaan
Renstra dalam bentuk program yang terintegrasi.
(8) Prosedur perencanaan dan implementasi
kebijakan perguruan tinggi.
(9) Program peningkatan kompetensi manajerial
untuk menjamin proses pengelolaan yang efektif dan efisien di setiap unit.
(10) Diseminasi
hasil kerja perguruan tinggi sebagai akuntabilitas publik.
(11) Sistem
audit internal yang efektif, menggunakan kriteria dan instrumen untuk mengukur
kinerja setiap unit
(12) Keberadaan Manual Mutu.
(13) Implementasi penjaminan
mutu.
(14) Monitoring dan evaluasi
hasil penjaminan mutu minimal di bidang pendidikan, penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, aset, sarana prasarana, keuangan,
manajemen.
(15) Sistem perekaman data dan
informasi yang efisien dan efektif.
(16) Komitmen penyediaan dana
untuk menjamin mutu internal dan akreditasi.
(17) Pedoman
pembukaan dan penutupan program studi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(18)
Data
dan informasi mutakhir tentang peringkat dan masa berlaku akreditasi program
studi.
(19)
Prosentase
program studi (S3, S2, S1, dan Diploma) dengan peringkat akreditasi “A” yang
masih berlaku.
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
(1) Sistem penerimaan
mahasiswa baru disusun secara lengkap,
dan dilaksanakan secara konsisten.
(2) Sistem penerimaan mahasiswa baru mampu menjamin mutu, ekuitas, aksesibilitas secara efektif.
(3) Rasio calon mahasiswa yang melamar
dibanding calon mahasiswa yang diterima.
(4) Daya tarik perguruan tinggi secara
nasional, berupa penyebaran mahasiswa yang berasal dari berbagai propinsi.
(5)
Pedoman seleksi calon mahasiswa baru disusun secara lengkap.
(6) Sistem untuk memberikan
peluang dan menerima mahasiswa dari golongan tidak mampu dan cacat fisik.
(7) Penerapan
prinsip-prinsip kesamaan hak.
(8)
Penerapan prinsip pemerataan daerah asal mahasiswa.
(9)
Akses dan layanan kepada mahasiswa untuk membina dan
mengembangkan penalaran, minat dan
bakat, kesejahteraan, bimbingan karir.
(10)
Pemanfaatan unit-unit layanan yang disediakan oleh perguruan
tinggi secara efektif.
(11)
Peningkatan partisipasi mahasiswa dalam
kegiatan ilmiah dan dalam bidang minat dan bakat pada tingkat lokal/ nasional/
internasional.
(12)
Peningkatan prestasi
mahasiswa dalam kegiatan ilmiah dan dalam bidang minat dan bakat pada tingkat
lokal/ nasional/ internasional.
(13)
Pemilikan kode etik mahasiswa.
(14)
Sosialisasi kode etik mahasiswa.
(15)
Penerapan kode etik mahasiswa dan hasilnya.
(16)
Kepemilikan instrumen survei kepuasan mahasiswa terhadap
layanan kemahasiswaan.
(17)
Pelaksanaan survei kepuasan mahasiswa terhadap layanan
kegiatan kemahasiswaan.
(18)
Pemilikan sistem evaluasi untuk mencapai angka
efisiensi edukasi yang efektif.
(19)
Pemilikan sistem evaluasi lulusan secara efektif.
(20) Pemilikan dokumentasi hasil pelacakan dan evaluasi lulusan
secara periodik.
(21) Pemilikan mekanisme yang menjamin evaluasi hasil pelacakan
lulusan digunakan sebagai umpan balik bagi institusi dalam menentukan kebijakan
akademik.
(22) Pemilikan program layanan bimbingan karir dan informasi kerja
bagi mahasiswa dan lulusan.
(23) Sosialisasi program layanan bimbingan karir dan informasi
kerja bagi mahasiswa dan lulusan.
(24) Pelaksanaan program layanan bimbingan karir dan informasi
kerja bagi mahasiswa dan lulusan, serta hasilnya.
Standar 4. Sumber daya manusia
(1)
Pemilikan
sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lengkap.
(2)
Rasio dosen tetap
dan mahasiswa.
(3) Dosen
tetap berpendidikan minimal magister.
(4) Dosen
tetap bergelar doktor untuk universitas, institut dan sekolah tinggi, sedangkan
untuk politeknik dan Akademi, dosen tetap bersertifikasi keahlian sesuai
bidangnya.
(5)
Untuk universitas, institut dan sekolah tinggi, jumlah
guru besar tetap, sedangkan untuk politeknik dan akademi, jumlah lektor
kepala.
(6)
Pelaksanaan survei kepuasan dosen,
pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung
terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia.
(7)
Kepemilikan instrumen survei kepuasan dosen,
pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung
terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia.
(8)
Pemanfaatan hasil survei kepuasan dosen,
pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung
terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia.
(9)
Kepemilikan sertifikat kompetensi bagi teknisi, laboran,
analis, dan pustakawan.
Standar 5. Kurikulum,
pembelajaran, dan suasana akademik
(1)
Kepemilikan dokumen kebijakan tentang pengembangan kurikulum yang lengkap.
(2)
Komitmen pengalokasian dana dan sumber daya manusia untuk
pengembangan kurikulum program studi.
(3)
Monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum program
studi.
(4)
Kepemilikan
unit pengkajian dan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran mendorong
mahasiswa untuk berfikir kritis, bereksplorasi, berekpresi, bereksperimen
dengan memanfaatkan aneka sumber yang hasilnya dimanfaatkan oleh institusi.
(5)
Pedoman
pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang digunakan sebagai acuan bagi perencanaan dan
pelaksanaan program tridarma unit di bawahnya, menjamin keselarasan visi dan
misi perguruan tinggi dengan program pencapaiannya.
(6)
Sistem pembelajaran yang menjamin mutu penyelenggaraan
proses pembelajaran yang baik dicerminkan dari adanya evaluasi mahasiswa terhadap proses
pembelajaran diberlakukan
secara berkala dan hasilnya ditindaklanjuti.
(7)
Sistem pengembangan suasana akademik yang kondusif bagi
pebelajar untuk meraih prestasi akademik yang maksimal.
Standar 6. Pembiayaan, sarana
dan prasarana, serta sistem informasi
(1)
Pemilikan laporan audit keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh
semua pemangku kepentingan.
(2)
Perbandingan alokasi dana pengembangan akademik dibanding dana untuk
aspek lain digunakan sebagai patokan untuk efisiensi dan efektivitas pemanfaatan
dana institusi.
(3) Sistem
monitoring dan evaluasi pendanaan internal untuk pemanfaatan dana yang lebih
efektif. transparan dan memenuhi aturan keuangan yang berlaku.
(4) Mekanisme penetapan biaya pendidikan mahasiswa dengan
mengikutsertakan semua pemangku kepentingan termasuk perwakilan mahasiswa.
(5) Pemerolehan
dana dari luar institusi merupakan upaya untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan
tinggi di Indonesia.
(6)
Kepemilikan sistem informasi yang terintegrasi untuk
pengelolaan sarana dan prasarana yang transparan, akurat dan cepat.
(7)
Pemilikan kebijakan tentang keamanan dan keselamatan
penggunaan sarana dan prasarana.
(8)
Pemilikan dokumen yang sah tentang kepemilikan dan penggunaan menggunaan sarana dan prasarana.
(9) Penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran tingkat terpusat untuk mendukung interaksi akademik antara mahasiswa, dosen, pakar,
dan nara sumber lainnya dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran.
(10) Kepemilikan blue print yang jelas tentang
pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi yang lengkap.
(11) Kepemilikan sistem pendukung pengambilan keputusan (decisison support system) yang lengkap,
efektif, dan obyektif.
(12) Sistem
informasi yang dimiliki berupa basis data dan informasi yang minimal mencakup
keuangan perguruan tinggi, aset, sarana dan prasarana, administrasi akademik,
profil mahasiswa dan lulusan, dosen dan tenaga pendukung.
(13) Perguruan
tinggi memiliki sistem informasi yang dimanfaatkan untuk komunikasi internal
dan eksternal kampus serta akses bagi mahasiswa dan dosen terhadap
sumber-sumber informasi ilmiah.
(14) Perguruan tinggi memiliki
kapasitas internet dengan rasio bandwidth
per mahasiswa yang memadai.
Standar 7. Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan
kerja sama
(1)
Pemilikan pedoman
pengelolaan penelitian yang lengkap, dan
dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi.
(2) Pemilikan pedoman pengelolaan pengabdian kepada
masyarakat yang lengkap, dan
dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi.
(3) Penyelenggaraan penelitian tentang tata pamong,
kepemimpinan, kendali mutu dan kepuasan pemangku kepentingan.
(4) Penyelenggaraan penelitian unggulan oleh perguruan
tinggi.
(5)
Penyelenggaraan
penelitian kerjasama dosen dan mehasiswa serta pihak lain yang relevan.
(6) Dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi dan prosiding ilmiah
internasional.
(7)
Dipublikasikan dalam jurnal dan prosiding ilmiah
nasional terakreditasi dan prosiding yang direviu.
(8)
Pelayanan/pengabdian kepada masyarakat
yang terkait dengan penelitian.
(9)
Perguruan tinggi memacu dosen untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(10)
Penghargaan karya inovatif dosen dan/atau mahasiswa dalam
5 tahun terakhir.
(11)
Jumlah dosen yang menulis buku ajar yang
diterbitkan selama 5 tahun terakhir.
(12) Perguruan tinggi memfasilitasi agar
karya-karya ilmiah dosen memperoleh paten/hak
cipta.
(13)
Kerjasama dengan berbagai lembaga yang efektif.
(14) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan
hasil kerjasama secara berkala.
(15) Manfaat dan kepuasan mitra kerjasam
Komentar
Posting Komentar