Langsung ke konten utama

STANDAR AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN VOKASI


DESKRIPSI STANDAR AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI VOKASI
Standar 1.  Visi,misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2.  Tata pamong,  kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu .
Standar 3.   Mahasiswa dan lulusan
Standar 4.   Sumber daya manusia
Standar 5.   Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6.   Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem infomasi
Standar 7.   Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
               Berikan penjelasan dan atau paparan berdasarkan analisis dan evaluasi mengenai butir-butir pada setiap standar sebagaimana dikemukakan di bawah ini. Selajutnya lakukan analisis antara aspek-aspek di dalam setiap standar, dan analisis antar standar akreditasi itu. Hasil analisis tersebut digunakan memberikan gambaran tentang kondisi institusi sampai saat ini serta prospek dan kecenderungan-kecenderungan yang dianggap perlu untuk menunjukkan kapasitas dan atau kinerja institusi selama rentang waktu tertentu, dan untuk menyusun strategi serta rancangan perkembangan dalam rangka perbaikan mutu institusi secara berkelanjutan. Dalam melakukan analisis tersebut, institusi bebas untuk menggunakan metode analisis yang sesuai dengan keperluan. Data pendukung yang digunakan dalam analisis disajikan dalam lampiran.
Standar 1.  Visi,misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
(1)    Visi dan misi dikembangkan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang baik, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
(2)    Pengembangan visi dan misi perguruan tinggi melalui mekanisme yang akuntabel.
(3)    Perguruan tinggi memiliki instrumen dan kelengkapan mekanisme kontrol atas keterwujudan visi, keterlaksanaan misi dan ketercapaian tujuan melalui strategi-strategi yang dikembangkan.
(4)    Perguruan tinggi menetapkan tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan dalam Renstra.
(5)    Sosialisasi visi dan misi  perguruan tinggi dilaksanakan secara berkala kepada pemangku kepentingan.
(6)    Visi dan misi perguruan tinggi dijadikan pedoman, panduan, dan rambu-rambu bagi semua pemangku kepentingan internal serta dijadikan acuan pengembangan Renstra, keterwujudan visi, keterlaksanaan misi, ketercapaian tujuan melalui strategi-strategi yang dikembangkan.
Standar 2. Tata pamong,  kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
(1)     Perguruan tinggi memiliki  tata pamong yang memungkinkan terlaksananya secara kosisten prinsip-prinsip tata pamong, terutama yang terkait dengan pelaku tata pamong (aktor)  dan sistem ketata pamongan yang baik (kelembagaan, instrumen, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan, serta kode etik).
(2)       Struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan kebutuhan penyeleng-garaan dan pengembangan pergurun tinggi yang bermutu.
(3)       Kelembagaan kode etik.
(4)       Karakteristik kepemimpinan yang efektif.
(5)       Partisipasi pemangku kepentingan dalam menyusun Renstra.
(6)       Sosialisasi Renstra secara efektif dan intensif.
(7)       Pelaksanaan Renstra dalam bentuk program yang terintegrasi.
(8)       Prosedur perencanaan dan implementasi kebijakan perguruan tinggi.
(9)       Program peningkatan kompetensi manajerial untuk menjamin proses pengelolaan yang efektif dan efisien di setiap unit.
(10)  Diseminasi hasil kerja perguruan tinggi sebagai akuntabilitas publik.
(11)  Sistem audit internal yang efektif, menggunakan kriteria dan instrumen untuk mengukur kinerja setiap unit
(12)  Keberadaan Manual Mutu.
(13)  Implementasi penjaminan mutu.
(14)  Monitoring dan evaluasi hasil penjaminan mutu minimal di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, aset, sarana prasarana, keuangan, manajemen.
(15)  Sistem perekaman data dan informasi yang efisien dan efektif.
(16)  Komitmen penyediaan dana untuk menjamin mutu internal dan akreditasi.
(17)  Pedoman pembukaan dan penutupan program studi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(18)  Data dan informasi mutakhir tentang peringkat dan masa berlaku akreditasi program studi.
(19)  Prosentase program studi (S3, S2, S1, dan Diploma) dengan peringkat akreditasi “A” yang masih berlaku.
Standar 3.   Mahasiswa dan lulusan
(1)     Sistem penerimaan  mahasiswa baru disusun secara lengkap, dan dilaksanakan secara konsisten.  
(2)     Sistem penerimaan mahasiswa baru mampu menjamin mutu, ekuitas, aksesibilitas secara efektif.
(3)     Rasio calon mahasiswa yang melamar dibanding calon mahasiswa yang diterima.
(4)     Daya tarik perguruan tinggi secara nasional, berupa penyebaran mahasiswa yang berasal dari berbagai propinsi.
(5)     Pedoman seleksi calon mahasiswa baru disusun secara lengkap.
(6)     Sistem untuk memberikan peluang dan menerima mahasiswa dari golongan tidak mampu dan cacat fisik.
(7)     Penerapan prinsip-prinsip kesamaan hak.
(8)     Penerapan prinsip pemerataan daerah asal mahasiswa.
(9)     Akses dan layanan kepada  mahasiswa untuk membina dan mengembangkan  penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan, bimbingan karir.
(10)   Pemanfaatan  unit-unit layanan yang disediakan oleh perguruan tinggi secara efektif.
(11)   Peningkatan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ilmiah dan dalam bidang minat dan bakat pada tingkat lokal/ nasional/ internasional.
(12)   Peningkatan prestasi mahasiswa dalam kegiatan ilmiah dan dalam bidang minat dan bakat pada tingkat lokal/ nasional/ internasional.
(13)   Pemilikan kode etik mahasiswa.
(14)   Sosialisasi kode etik mahasiswa.
(15)   Penerapan kode etik mahasiswa dan hasilnya.
(16)   Kepemilikan instrumen survei kepuasan mahasiswa terhadap layanan kemahasiswaan.
(17)   Pelaksanaan survei kepuasan mahasiswa terhadap layanan kegiatan kemahasiswaan.
(18)   Pemilikan sistem evaluasi untuk mencapai angka efisiensi edukasi yang efektif.
(19)   Pemilikan sistem evaluasi lulusan secara efektif.
(20)   Pemilikan dokumentasi hasil pelacakan dan evaluasi lulusan secara periodik.
(21)   Pemilikan mekanisme yang menjamin evaluasi hasil pelacakan lulusan digunakan sebagai umpan balik bagi institusi dalam menentukan kebijakan akademik.
(22)   Pemilikan program layanan bimbingan karir dan informasi kerja bagi mahasiswa dan lulusan.
(23)   Sosialisasi program layanan bimbingan karir dan informasi kerja bagi mahasiswa dan lulusan.
(24)   Pelaksanaan program layanan bimbingan karir dan informasi kerja bagi mahasiswa dan lulusan, serta hasilnya.
Standar 4.  Sumber daya manusia
(1)     Pemilikan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lengkap.
(2)     Rasio  dosen tetap dan mahasiswa.
(3)     Dosen tetap berpendidikan minimal magister.
(4)     Dosen tetap bergelar doktor untuk universitas, institut dan sekolah tinggi, sedangkan untuk politeknik dan Akademi, dosen tetap bersertifikasi keahlian sesuai bidangnya.
(5)     Untuk universitas, institut dan sekolah tinggi, jumlah guru besar tetap, sedangkan untuk politeknik dan akademi, jumlah lektor kepala.
(6)     Pelaksanaan survei kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia.
(7)     Kepemilikan instrumen survei kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia.
(8)     Pemanfaatan hasil survei kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia.
(9)     Kepemilikan sertifikat kompetensi bagi teknisi, laboran, analis, dan pustakawan.
Standar 5.  Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
(1)     Kepemilikan dokumen kebijakan tentang pengembangan kurikulum yang lengkap.
(2)     Komitmen pengalokasian dana dan sumber daya manusia untuk pengembangan kurikulum program studi.
(3)     Monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum program studi.
(4)     Kepemilikan unit pengkajian dan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran mendorong mahasiswa untuk berfikir kritis, bereksplorasi, berekpresi, bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber yang hasilnya dimanfaatkan oleh institusi.
(5)     Pedoman pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang digunakan sebagai acuan bagi perencanaan dan pelaksanaan program tridarma unit di bawahnya, menjamin keselarasan visi dan misi perguruan tinggi dengan program pencapaiannya.
(6)     Sistem pembelajaran yang menjamin mutu penyelenggaraan proses pembelajaran yang baik dicerminkan dari adanya evaluasi mahasiswa terhadap proses pembelajaran diberlakukan secara berkala dan hasilnya ditindaklanjuti.
(7)     Sistem pengembangan suasana akademik yang kondusif bagi pebelajar untuk meraih prestasi akademik yang maksimal.
Standar 6.  Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
(1)     Pemilikan laporan audit keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(2)     Perbandingan alokasi dana pengembangan akademik dibanding dana untuk aspek lain digunakan sebagai patokan untuk efisiensi dan efektivitas pemanfaatan dana institusi.
(3)     Sistem monitoring dan evaluasi pendanaan internal untuk pemanfaatan dana yang lebih efektif. transparan dan memenuhi aturan keuangan yang berlaku.
(4)     Mekanisme penetapan biaya pendidikan mahasiswa dengan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan termasuk perwakilan mahasiswa.
(5)     Pemerolehan dana dari luar institusi merupakan upaya untuk mendorong partisipasi aktif  masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
(6)     Kepemilikan sistem informasi yang terintegrasi untuk pengelolaan sarana dan prasarana yang transparan, akurat dan cepat.
(7)     Pemilikan  kebijakan tentang keamanan dan keselamatan penggunaan sarana dan prasarana.
(8)     Pemilikan dokumen yang sah tentang kepemilikan dan  penggunaan menggunaan sarana dan prasarana.
(9)     Penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran tingkat terpusat untuk mendukung interaksi akademik antara mahasiswa, dosen, pakar, dan nara sumber lainnya dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran.
(10)  Kepemilikan blue print yang jelas tentang pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi yang lengkap.
(11)  Kepemilikan sistem pendukung pengambilan keputusan (decisison support system) yang lengkap, efektif, dan obyektif.
(12)  Sistem informasi yang dimiliki berupa basis data dan informasi yang minimal mencakup keuangan perguruan tinggi, aset, sarana dan prasarana, administrasi akademik, profil mahasiswa dan lulusan, dosen dan tenaga pendukung.
(13)  Perguruan tinggi memiliki sistem informasi yang dimanfaatkan untuk komunikasi internal dan eksternal kampus serta akses bagi mahasiswa dan dosen terhadap sumber-sumber informasi ilmiah.
(14)  Perguruan tinggi memiliki kapasitas internet dengan rasio bandwidth per mahasiswa yang memadai.
Standar 7.  Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
(1)     Pemilikan pedoman pengelolaan penelitian yang lengkap, dan  dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi. 
(2)     Pemilikan pedoman pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang lengkap, dan  dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi. 
(3)     Penyelenggaraan penelitian tentang tata pamong, kepemimpinan, kendali mutu dan kepuasan pemangku kepentingan.
(4)     Penyelenggaraan penelitian unggulan oleh perguruan tinggi.
(5)     Penyelenggaraan penelitian kerjasama dosen dan mehasiswa serta pihak lain yang relevan.
(6)     Dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi dan prosiding ilmiah internasional.
(7)     Dipublikasikan dalam jurnal dan prosiding ilmiah nasional terakreditasi dan prosiding yang direviu.
(8)     Pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan penelitian.
(9)     Perguruan tinggi memacu dosen untuk melakukan  pengabdian kepada masyarakat.
(10)   Penghargaan karya inovatif dosen dan/atau mahasiswa dalam 5  tahun terakhir.
(11)   Jumlah dosen yang menulis buku ajar yang diterbitkan selama 5 tahun terakhir.
(12)   Perguruan tinggi memfasilitasi agar karya-karya ilmiah dosen memperoleh paten/hak cipta.
(13)   Kerjasama dengan berbagai lembaga yang efektif.
(14)   Monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan hasil kerjasama secara berkala.
(15)   Manfaat dan kepuasan mitra kerjasam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INSTRUMEN PENELITIAN MOTIVASI INTENSITAS BELAJAR SISWA

K U E S I O N E R MTOIVASI INTENSITAS BELAJAR SISWA 1.        Saya membuat kebijakan untuk memperhatikan istirahat belajar agar siswa tidak mengalami kejenuhan Selalu Sering Jarang Jarang Sekali Tidak Pernah 2.        Saya menciptakan metode motivasi persuasive kepada sioswa agar mereka rajin belajar Selalu Sering Jarang Jarang Sekali Tidak Pernah 3.        Saya memberikan tugas tambah-an kepada siswa selain dari guru mereka Selalu Sering Jarang Jarang Sekali Tidak Pernah 4.   ...

Tata Kelola Keuangan Negara

I.       PENDAHULUAN Bangkitnya era reformasi bangsa Indonesia pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pergantian kepemimpinan pemerintahan negara Indonesia dan merubah seluruh tatanan kehidupan bangsa telah membawa kehidupan bangsa Indonesia kearah perubahan paradigma secara multi kompleks, termasuk perubahan paradigma dari tatanan keuangan negara yang transparan, profesional dan akuntabel. Reformasi pengelolaan keuangan negara ini mencakup adanya keleluasaan di dalam pengurusan keuangan negara, baik pengurusan keuangan negara di pusat dan khususnya lebih terasa bagi pemerintahan daerah dalam rangka mengelola sumber pendapatan dan membelanjakannya sesuai dengan APBD/APBN yang disyahkan oleh KL/DPRD. Berdasarkan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan negara maka terjadi pula perubahan paradigma pengawasan yang semula dilakukan secara vertikal dan bercirikan sentralistis, hirarkis maka berubah menjadi horizonta...

PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN

PENGUKURAN PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN PETUNJUK PENGISIAN KUESIONER 1.            Pada halaman berikut ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu beberapa pernyataan yang menggambarkan persepsi, pengalaman, sikap dan perilaku individu kapasitas Bapak/Ibu sebagai pimpinan untuk dapat di pakai mengukur   Produktivitas kerja karyawan yang ideal 2.            Isi dan pilihlah alternative jawaban yang menurut Bapak/Ibu paling sesuai berdasarkan persepsi dan pengalaman kerja. Untuk memberikan jawaban atas pernyataan dalam kuesioner ini disediakan alternative jawaban yang berskala Likert, pada Tabel berikut ini: Pilihlah salah satu jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 1.       Saya selalu dapat memanfaatkan waktu kerja yang disediakan dalam melaksanakan tugas. a.    Sangat Setuju ...