I.
PENDAHULUAN
Bangkitnya era reformasi
bangsa Indonesia pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pergantian
kepemimpinan pemerintahan negara Indonesia dan merubah seluruh tatanan
kehidupan bangsa telah membawa kehidupan bangsa Indonesia kearah perubahan
paradigma secara multi kompleks, termasuk perubahan paradigma dari tatanan
keuangan negara yang transparan, profesional dan akuntabel. Reformasi
pengelolaan keuangan negara ini mencakup adanya keleluasaan di dalam pengurusan
keuangan negara, baik pengurusan keuangan negara di pusat dan khususnya lebih
terasa bagi pemerintahan daerah dalam rangka mengelola sumber pendapatan dan
membelanjakannya sesuai dengan APBD/APBN yang disyahkan oleh KL/DPRD.
Berdasarkan keleluasaan
dalam pengelolaan keuangan negara maka terjadi pula perubahan paradigma
pengawasan yang semula dilakukan secara vertikal dan bercirikan sentralistis, hirarkis
maka berubah menjadi horizontal kontrol dimana pengawasan dilakukan secara
horizontal oleh DPR dan DPRD, dan berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003
tentang pengelolaan keuangan negara peranan Badan Pemeriksa Keuangan RI sangat
besar, baik menyangkut wewenang dan tanggung jawab agar pengelolaan keuangan
negara dapat berjalan sesuai prosedur dan harapan yang ada.
a.
Pengertian
Keuangan Negara
Pada
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun beruapa barang yang
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun
kajian tentang keuangan negara seperti yang dimaksud di atas berdasarkan UU
Nomor 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 1 adalah meliputi:






b.
Dasar
Pemikiran Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2003
Berdasarkan semangat reformasi yang
dicanangkan oleh sejak pemerintahan Presiden Habibie dan dijabarkan pada misi
otonomi daerah yang diatur di dalam UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25
tahun 1999 bukan hanya keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi lebih penting adalah
keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaa sumber daya
keuangan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal
tersebut dijabarkan lebih rinci pada PP nomor 105 tahun 2000 yang memberikan
semangat penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah
berdasarkan semangat demokrasi, desentralisasi, transparansi dan akuntabilitas
menjadi sangat dominan dalam mewarnai penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya
dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya.
Lebih
rinci agar pelimpahan wewenangan
dan pembiayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat tercapai
secara transparan, akuntabel serta yang lebih penting adalah keinginan untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaa sumber daya keuangan,
kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, maka pada semangat otonomi
daerah tersebut terdapat desentralisasi pada lima dimensi yaitu (1)
desentralisasi fiskal, (2) desentralisasi revenue, (3) desentralisasi
xpenditure, (4) desentralisasi asset, dan (5) desentralisasi personil.
2.
REFORMASI KEUANGAN NEGARA
Reformasi
ini mulanya ditandai oleh adanya gerakan moralitas secara nasional yang
dipelopori oleh mahasiswa, kemudian merambah pada reformasi politik, yang pada
prinsipnya menghendaki perubahan menuju keseimbangan kekuasaan lembaga negara
yang semula dikenal strong government menuju good corporate government. Hal ini
dapat terjadi apabila adanya keseimbangan kekuasaan pemerintah (Presiden)
dengan kekuasaan lembaga negara lainnya sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan
antara lembaga-lembaga tinggi negara.
Adapun
krakteristik dari wacana good government adalah sebagai berikut:
a) Berwawasan
ke depan (visi strategic)
b) Terbuka
(transparan)
c) Cepat
tanggap (responsif)
d) Bertanggung
jawab (akuntabel)
e) Profesional
dan kompeten
f) Efisien
dan efektif
g) Desentralistis
h) Demokratis
i) Mendorong
partisipasi masyarakat
j) Mendorong
kemitraan dengan swasta dan masyarakat
k) Menjunjung
supremasi hukum
l) Berkomitmen
pada pengurangan kesenjangan
m) Berkomitmen
pada tuntutan pasar
n) Berkomitmen
pada lingkungan hidup
Berdasarkan tuntutan reformasi
politik tersebut yang diharapkan adanya good corporate government maka secara
refleksi dituntut pula adanya reformasi keuangan negara, adapun tuntutan
tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)
Discretion Reform, reformasi ini mencakup adanya keleluasaan di dalam pengu-rusan
keuangan negara, khususnya lebih terasa bagi pemerintahan daerah dalam
mengelola sumber pendapatan dan belanja sesuai APBD/APBN yang disahkan oleh DPRD.
Seiring dengan adanya keleluasaan (disvretion) tersebut terjadi perubahan
pengawasan yang semula dilakukan secara vertikal dan bercirikan sentralistis,
hierarkis berubah menjadi horizontal kontrol dimana pengawasan dilakukan secara
horizontal oleh DPR dan DPRD, yang dibantu oleh BPK dan BPKP
b)
Budget Reform, reformasi di bidang anggaran yang memisahkan antara anggaran rutin
dan anggaran pembangunan juga akan bergeser menjadi anggaran menurut
organisasi, jenis belanja serta fungsinya, sehingga konsekuensinya apabila ada
pergeseran anggaran harus persetujuan DPR/DPRD. Demikian pula dari hasil
prestasi kerja maka pelaksanaan anggaran harus diukur sampai seberapa jauh
pelayanan pemerintah kepada rakyatnya, oleh karena itu pengukuran kinerja
(performance measurement indicator) sudah harus diciptakan guna mengukur
kinerja pemerintah.
c) Strategic
Cost Reform, Dalam otonomi daerah pembiayaan bukan
hanya berasal dari pembiayaan pemerintah pusat melalui dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah, namun juga melalui pendapatan asli daerah.
Pemerintah daerah dimungkinkan pula memperoleh pinjaman baik berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri. Sebaliknya pemerintah pusat juga dimungkinkan
memperoleh pinjaman dari pemerintah daerah manakala pemerintah daerah
memperoleh surplus.
d) Deficit/surplus
Spending Reform, untuk perlakuan akuntansi
terhadap defisit anggaran sudah lebih obyektif. Pada waktu sebelum reformasi
tidak pernah dikenal deficit anggaran karena penerimaan pinjaman dicatat
sebagai penerimaan negara sehingga di dalam APBN dan APBD tidak mengenal
defisit anggaran, demikianpun juga tidak mengenal adanya surplus anggaran.
Namun setelah otonomi daerahg setiap tahun baik pmerintah pusat maupun
pemerintah daerah harus menghitung deficit / swurplus anggaran yang sebenarnya.
Apabila terjadi defisit maka selanjutnya dicarikan pemecahan maslah guna
mengatasinya, sedangkan apabila terjadi surplus maka harus dialokasikan untuk
kesejahteraan aktual masyarakat atau bahkan melunasi hutang luar negeri dan
khususnya berorientasi untuk prospektif regenerasi agar kelak tidak
meninggalkan beban bagi generasi berikut.
3. KAIDAH-KAIDAH
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Ada beberapa kaidah
pengelolaan keuangan negara berdasarkan paradigma baru pada era reformasi ini
yaitu pencerminan secara praktis tentang;
o Akuntabilitas
yang berorientasi pada hasil,
hal ini mencerminkan bahwa pelaksana-an anggaran berbasis kinerja lebih
menekankan pada penerapan sistem anggaran berencana dan berprogram, yaitu lebih
memperioritaskan arah anggaran yang biasanya disusun berdasarkan lembaga dan
pemasukan menjadi anggaran berbasis pelaksanaan. Hal ini juga berarti
menerapkan sistem penyusunan anggaran yang menekankan pada hubungan antara
berbagai hasil dari program-program dan masukan-masukan yang diperlukan untuk
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat,
dengan demikian akan memudahkan untuk menganalisis rencana alternatif bagi
pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan/direncanakan.
o Profesionalitas, yakni dimulai dari
penyusunan rencana anggaran, pengelolaannya dan sampai pada tahap
pertanggungjawaban dituntut untuk dilaksanakan secara profesionalitas, yaitu
merupakan kolaborasi antara kesepadanan kemampuan dan keterampilan serta
pengambil kebijakan yang menfokuskan kinerja yang efektif dan efisien, baik
kinerja dari sudut proses maupun dari sudut hasil, dampak dan manfaat.
o Proporsionalitas,
cerminan
praktis dari tuntutan proporsional adalah tujuan dari anggaran yang diencanakan
untuk pengelolaannya diharapkan sesuai dan sepadan dengan tuntutan keberadaan
masyarakat dan bangsa Indonesia pada saat kini, katakan saat kini lapangan
kerja sangat minim dan penggangguran sangat besar maka secara proporsional
anggaran yang direncanakan hendaknya secara proporsional dapat menjawab
tantangan bangsa Indonesia pada saat kini
o Keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan negara, sebagai salah satu upaya konkrit dalam rangka
mewujudkan cita-cita reformasi adalah terdapatnya transparansi yang akuntabel
dari pengelola keuangan negara, hal ini berarti setiap saat siapapun dan
kapanpun apabila ingin melakukan verifikasi tentang pengelolaan keuangan negara
bagi para pejabat pemerintah maka telah disiapkan sistem dan instrumennya
termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang
disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima
secara umum.
o Pemeriksaan
keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri, berdasarkan Undang-undang
nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 30 telah ditegaskan bahwa
pemerintah pusat maupun daerah akan mempertang-gungjawabkan pelaksanaan
APBN/APBD kepada DPR/DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan realisasi anggaran ini selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja
juga menjelaskan prestasi kerja setiap kementerian/lembaga dan satuan kerja
perangkat daerah.
4.
KETENTUAN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pada
prinsipnya pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah pusat maupun pemeintah
daerah harus dikelola secara tertib, taat para peraturan perundang-undangan ,
profresional, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara
sebagaimana yang dimaksud adalah mencakup keseluruhan kegiatan mulai dari
perencanaan anggaran, penetapannya, penguasaannya, pengelolaan, penggunaannya,
pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Anggaran
pendapatan dan belanja dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh
pemerintah pusat dan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh pemerintah daerah.
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat RI., sedangkan APBD adalah rencana tahunan pemerintah
daerah yang disetujui oleh DPRD.
APBN dan
APBD serta perubahannya dan pertanggungjawaban dari pelaksanaannya setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-undang. Disamping itu semua penerimaan dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBN/APBD.
Surplus
penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun
anggaran berikutnya, atau pada tahun yang bersangkutan engan catatan adanya
revisi anggaran bila memungkinkan. Dalam hal surplus penerimaan negara
sebagaimana dimaksud di atas yang akan digunakan untuk membentuk dana cadangan
atau penyertaan pada perusahaan negara, atau digunakan untuk pembayaran hutang,
ataupun untuk program kemakmuran rakyat yang memberikan prospektif bagi
regenerasi pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
DPR/DPRD.
a)
Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b)
Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c)
Fungsi
pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai
apakah penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengn ketentuan yang telah
ditetapkan.
d)
Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara terus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
e)
Fungsi
distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan
f)
Fungsi
stabilitasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Dalam
pelaksanaan anggaran keuangan negara maka tahun anggaran meliputi masa satu
tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
5.
BIROKRASI
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Prinsip birokrasi pengelolaan
keuangan negara dilaksanakan berdasarkan kekuasaan pengelola keuangan baik
untuk kekuasaan pemerintahan pusat maupun kekuasaan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan pengelolaan keuangan di daerah, presiden menyerahkan
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada gubernur/bupati/walikota selaku
kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan darah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk pelaksanaan
keuangan negara dikelola oleh :
a.
dilaksanakan
oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pengelola APBD/APBN
b.
dilaksanakan
oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
anggaran/barang daerah.
Dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai
tugas sebagai berikut :
1.
menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD/APBN;
2.
menyusun
rancangan APBD/APBN dan rancangan perubahan APBD/APBN;
3.
melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan daerah;
4.
melaksanakan
fungsi bendahara umum daerah ;
5.
menyusun
laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD/APBN
Adapun tugas kepala satuan
kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai
wewenang untuk :
1.
menyusun
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinya;
2.
menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran;
3.
melaksanakan
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
4. melaksanakan pemungutan
penerimaan bukan pajak;
5. mengelola utang piutang
daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinya; untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dalam rangka akuntabilitas dan
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk prestasi kerja yang
dicapai atas penggunaan anggaran.
Halo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR
BalasHapus, memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp. 300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp. 300.000.000.000. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya ke seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp500.000.000.000
Ibu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menerima ucapan terima kasih saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang Indonesia lainnya, ada banyak penipu di sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany@gmail.com
Anda masih dapat menghubungi ibu whatsApp nomor +1 (312) 8721- 592
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.